You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
SKPD Sudah Bisa Cetak SPD
.
photo doc - Beritajakarta.id

Sekda: APBD 2018 Sudah Bisa Digunakan

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah memastikan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2018 sudah bisa digunakan.

APBD 2018 sudah bisa digunakan setelah dari Kemendagri. Ini kan sudah bisa cetak SPD mulai dari hari ini

Terlebih, Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD 2018 telah disahkan sejak 31 November 2017 lalu.

Saefullah menuturkan, mulai hari ini, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sudah bisa mencetak Surat Penyediaan Dana (SPD). Sehingga gaji rutin untuk pegawai negeri sipil (PNS) dan non PNS sudah bisa dibayarkan.

Anies: APBD 2018 Hasil Kerja Sama Semua Pihak

"APBD 2018 sudah bisa digunakan setelah dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ini sudah bisa cetak SPD mulai dari hari ini," ujarnya di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (4/1).

Saefullah menambahkan, proses administrasi APBD tahun 2018 sudah dirampungkan sejak akhir Desember lalu. Hasil evaluasi dari Kemendagri juga telah diterima.

"Jadi tinggal SKPD mengajukan ke Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) untuk cetak SPD. Kalau sudah cetak langsung dicairkan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pendaftaran Mudik Gratis 2025 Dibuka Besok, Simak Informasi Lengkapnya

    access_time06-03-2025 remove_red_eye3899 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Ini Aturan Jam Kerja ASN Pemprov DKI Selama Ramadan 2025

    access_time28-02-2025 remove_red_eye1142 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Disparekraf Atur Jam Operasional Usaha Pariwisata dan Hiburan saat Ramadan

    access_time28-02-2025 remove_red_eye1135 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Masjid Fatahillah Balai Kota DKI Sediakan Takjil Gratis Selama Ramadan

    access_time01-03-2025 remove_red_eye1082 personFolmer
  5. Transjakarta Terapkan Prosedur Terbaru dalam Laporan Barang Tertinggal

    access_time03-03-2025 remove_red_eye1045 personAldi Geri Lumban Tobing

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik